
Ia pun kemudian memutuskan untuk melaporkan sebuah situs berita yang memuat pertama kali pemberitaan soal hubungan 'terlarangnya' dengan Ariel.
Melalui kuasa hukumnya, Jeanne Margareth, Magdalena resmi mengadukan sebuah situs ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya pada 21 November 2012 dengan laporan polisi LP/3993/XI/2012/PMJ/Dit.Reskrimum. Dia melaporkan situs itu dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.
Magdalena merasa disudutkan dengan kabar kedekatannya dengan Ariel saat menjalani tur lima negara. Ia pun merasa nama baiknya tercemar karena pemberitaan yang sudah merusak nama baiknya sebagai pramugari profesional.(ROM)
sumber : showbiz.liputan6.com
0 komentar
Posting Komentar