Pengusaha Lawan Kenaikan UMP/UMK

Posted by Diposting oleh admin On 22.50


Ilustrasi buruh menuntut kenaikan upah. [Dok. SP]

Kenaikan Upah Minimum Provinsi / Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMP/UMK) yang sampai 70 persen membuat pengusaha menempuh jalur hukum.

“Bogor naiknya 70 persen, Purwakarta 64 persen, dan masih banyak lagi daerah yang naiknya di atas 60 persen. Ini membuat pengusaha harus melawan,” kata Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia Bidang Persatuan dan Pertekstilan, Ade Sudrajat, kepada SP, Kamis (29/11).

Menurut Ade, perlawanan yang dilakukan pengusaha adalah melalui jalur hukum seperti menggugat pemerintah melalui Perusahaan Tata Usaha Negara (PTUN) dan uji materil ke Mahkamah Agung (MA) mengenai penetapan UMP/UMK ini.

“Sebagian pengusaha di daerah sudah siap untuk melakukan perlawanan seperti itu hanya tunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur setempat mengenai UMP/UMK itu sampai di tangan pengusaha,” tegas Ade.

 Ade mengatakan, pengusaha akan menguji keputusan pemerintah dan Dewan Pengupahan yang menaikkan UMP/UKM yang di luar akal sehat ini. “Kenaikan UMP/UKM di Indonesia untuk 2013 ini merupakan kenaikan terbesar di dunia,” kata dia.

Ketika ditanya bagaimana kalau gugatan melalui PTUN pengusaha kalah dan uji materil SK Gubernur mengenai penetapan upah itu ditolak MA berarti pengusaha wajib melaksanakan penetapan UMP/UKM tersebut, Ade mengatakan, pengusaha optimistis menang. Pasalnya, penetapan UMP/UKM 2013 ini tidak berdasarkan fakta lapangan.

“Kita ragu dengan survey yang dilakukan enam bulan sebelum UMP/UMK ditetapkan,” kata dia. Menurut Ade, yang siap menggugat pemerintah saat ini adalah Asosiasi Persepatuan Indonesia (Apersindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (Api), Kadin DKI, dan sejumlah Kadin dan Apindo daerah lainnya.

Ketika ditanya soal kerugian yang akan dialami pengusaha kalau UMP/UMK ini dinaikkan seperti usaha sepatu, tekstil, dan sebagainya, Ade hanya menjawab, kerugian pasti sangat besar.

“Kita belum bisa memastikan angkanya, tetapi yang pasti sangat besar. Anda tahu kan naik sampai 70 persen pasti ruginya besar sekali,” kata dia.

Sekjen Api, Ernotian G Ismi dan Ketua Apersindo, Eddy Wijarnako, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa mereka akan melakukan gugatan ke PTUN dan uji materil ke MA atas SK Gubernur soal UMP/UMK ini. Baik Ernotian maupun Eddy Wijarnako, belum bersedia menyebutkan angka kerugian kalau kenaikan UMP/UMK ini benar-benar dijalankan. Eddy hanya mengatakan, yang pasti di persepatuan akan terjadi PHK besar-besaran-besaran.

“Saya belum menghitung berapa angka pastinya, nanti yang jelas akan terjadi PHK besar-besaran,” kata Eddy.

Sedangkan Ernotian hanya mengatakan, kerugian dari hanya menaikkan upah butuh diperkirakan miliaran rupiah. “Kita pingin untung malah rugi miliaran rupiah. Ya jelas matilah kita,” kata dia.

Sedangkan penasihat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang juga sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik, Haryadi Sukamdani, mengatakan, Kadin Indonesia dan Apindo siap mendukung penuh langkah hukum yang diambil semua pengusaha serta asosiasi pengusaha di daerah atas kebijakan pemerintah dan dewan pengupahan yang menaikkan UMP/UKM yang sangat besar untuk tahun 2013.

Haryadi mengatakan, Kadin Indonesia dan Apindo hanya bersifat mendukung dalam melawan penetapan pengupahan ini. “Yang maju paling depan pengusaha daerah, kita di belakang saja,” kata dia.

Haryadi kembali mengatakan, Apindo dan Kadin Indonesia akan mengajukan parameter usaha kecil dan menengah marginal dalam kemampuannya membayar upah kepada rapat nasional Dewan Pengupahan pada Januari 2013.

“Kita akan mengajukan parameter kemampuan usaha marginal dalam membayar upah”, kata dia. Haryadi menegaskan, kalau pengajuan parameter itu tidak diterima Dewan Pengupahan maka 90 persen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan gulung tikar.

“Itu berarti akan terjadi pemutusan hubungan kerja besar-besaran. Pengangguran dan kemiskinan pasti meningkat tajam,” kata dia.

Haryadi enggan menyebutkan berapa besaran kenaikan UMP/UMK sesuai dengan kemampuan UMKM marginal. Ia mengatakan, saat ini jumlah UMKM sebanyak 60.700.000 unit. Sedangkan usaha besar cuma 210.000 unit. “UMKM lebih banyak usaha di padat karya,” kata dia.

Menurut Wakil Ketua Umum Apindo Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial ini, penetapan UMP / UMK sekarang ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2013. Namun, pengusaha minta penangguhan sampai satu tahun.

Dalam masa penangguhan ini, kata dia, ada sebagian pengusaha tentu menaikkan upah buruhnya sesuai dengan kemampuannya. “Tetapi tidak mungkin naik sampai 30 persen – 40 persen seperti sekarang ini,” kata dia.

Haryadi menegaskan, kenaikan upah tahun ini terlalu besar dan jelas merugikan pengusaha dan ekonomi nasional Indonesia kalau benar-benar diterapkan. Tahun 2011, kata dia, kenaikan UMP/UMK cuma 11 persen – 16 persen.

Sumber : suarapembaruan.com

0 komentar

Posting Komentar